Creative Image Slider

35,10,0,50,1
25,600,60,0,3000,5000,25,800
90,150,1,50,12,30,50,1,70,12,1,50,1,1,1,5000
0,2,1,0,2,40,15,5,2,1,0,20,0,1
Assessment Preferensi Kompetensi dan Potensi Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang secara Online Kerjasama dengan OAC BKD Provinsi Jawa Barat
Assessment Preferensi Kompetensi dan Potensi Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang secara Online Kerjasama dengan OAC BKD Provinsi Jawa Barat
Bintek Persiapan SIASN di Lingkungan Pemkab Batang 28 & 30 Nopember 2022
Bintek Persiapan SIASN di Lingkungan Pemkab Batang 28 & 30 Nopember 2022
Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Batang tahun 2023
Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Batang tahun 2023
Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Batang tahun 2023
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) SIMPEG tahun 2023
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) SIMPEG tahun 2023
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) SIMPEG tahun 2023
  • Admin Web
  • Berita

KODE ETIK DAN PERILAKU ASN BERDASARKAN PERBUP NOMOR 75 TAHUN 2021

“KODE ETIK DAN PERILAKU ASN BERDASARKAN PERBUP NOMOR 75 TAHUN 2021”

Apa yang dimaksud dengan kode etik dan kode perilaku?

Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku,perbuatan, tulisan dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.

Bagi ASN Pemerintah Kabupaten Batang, Pedoman sikap, tingkah laku  perbuatan, tulisan dan ucapan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 75 Tahun 2021. 

 

Di dalam Pasal 3 disebutkan : 

Tujuan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN : 

a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; 

b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 

c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 

d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 

e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; 

f. menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan negara; 

g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara proporsional bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 

h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 

i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 

J. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; 

k. memegang teguh nilai dasar pegawai dan selalu menjaga reputasi dan integritas pegawai; dan 

I. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

 

Selanjutnya , dalam Pasal 7 diuraikan Kode Etik atau panduan perilaku dari masing-masing nilai-nilai dasar (Core Value) ASN BERAKHLAK sebagai berikut : 

 

1.       Berorientasi Pelayanan: 

a.    memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; 

b.    ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; 

c.     melakukan perbaikan tiada henti.

2.       Akuntabel : 

a.    melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; 

b.    menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 

c.     tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

3.       Kompeten: 

a.    meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 

b.    membantu orang lain belajar; 

c.     melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

4.       Harmonis: 

a.    menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; 

b.    suka menolong orang lain; 

c.     membangun lingkungan kerja yang kondusif .

5.       Loyal: 

a.    memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; 

b.    menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara; 

c.     menjaga rahasia jabatan dan negara.  

6.       Adaptif: 

a.    cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; 

b.    terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; 

c.     bertindak proaktif.

7.       Kolaboratif : 

a.    memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; 

b.    terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tam.bah; 

c.     menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

 

 

Lebih detail mengenai Kode Etik dan Perilaku ASN Pemerintah Kabupaten Batang dapat dipelajari pada Perbup Nomor 75 Tahun 2021.

Unduh Perbub Nomor 75 Tahun 2021

 

  • Hits: 32

Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) SIMPEG tahun 2023

Pemutakhiran Data Mandiri SIMPEG adalah proses peremajaan dan pembaharuan data ASN secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik pada Pemerintah Kabupaten Batang. Sosialiasi diadakan tanggal 7 - 8 Maret 2023 di Aula BKD, dan dibuka secara resmi oleh Kepala BKD Kabupaten Batang, Supardi, S.H., M.Si. dengan dihadiri oleh seluruh Kasubag Umum Kepegawaian atau Pengelola Kepegawaian se-Kabupaten Batang.

Tahapan PDM Simpeg dijadwalkan mulai tanggal 9 Maret s.d. 9 April 2023, dan ASN secara mandiri melakukan usulan pemutakhiran data yang terdiri dari Data Pribadi, PNS, Riwayat Keluarga, Kursus, Golongan, Jabatan, Pendidikan, Unor dan Diklat. Kemudian usulan update data akan diverifikasi oleh Admin masing-masing OPD. Verifikasi data PNS, Riwayat Keluarga, Kursus, Golongan, Jabatan, Pendidikan, Unor dan Diklat dimulai 9 Maret s.d. 15 April 2023 untuk tingkat Admin OPD. Khusus untuk data Pribadi tanpa proses verifikasi.

Tahapan terakhir adalah Verifikasi data PNS, Riwayat Keluarga, Kursus, Golongan, Jabatan, Pendidikan, Unor dan Diklat di tingkat Admin BKD, yaitu dari 15 April s.d. 30 Mei 2023.

  • Hits: 303

Page 1 of 5