Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perencanaan dan Pengembangan Pegawai

Tugas
Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan
formasi dan pengembangan, jabatan, serta pendidikan dan pelatihan.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perencanaan dan
    Pengembangan Pegawai;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan formasi dan pengembangan;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan jabatan;
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pendidikan, Pelatihan,
    Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Struktur
Susunan organisasi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya, dikoordinasikan oleh Subkoordinator meliputi:

  1. Subkoordinator Formasi dan Pengembangan mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang
    formasi dan pengembangan;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang formasi dan pengembangan;
    d. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
    e. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengadaan pegawai;
    f. menyiapkan bahan seleksi pegawai;
    g. menyiapkan bahan pemberian ijin belajar dan tugas belajar;
    h. menyiapkan bahan pemberian surat keterangan belajar;
    i. menyiapkan bahan pemberian ijin penggunaan gelar;
    j. menyiapkan bahan pelaksanaan ujian dinas,
    peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah;
    k. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang formasi dan pengembangan; dan
    l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Subkoordinator Jabatan mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang
    jabatan;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang jabatan;
    d. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas;
    e. menyiapkan bahan penetapan pemberhentian jabatan stuktural;
    f. menyiapkan bahan penyusunan indikator penilai kinerja aparatur;
    g. menganalisis hasil penilaian kinerja aparatur;
    h. melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan;
    i. menyiapkan bahan kegiatan tim penilaian kinerja aparatur sipil negara;
    j. menyiapkan bahan penyelenggaraan seleksi terbuka dan kompetitif jabatan pimpinan tinggi pratama;
    k. menyiapkan bahan penyusunan pola karir pegawai;
    l. menyiapkan bahan penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas;
    m. menyiapkan bahan program dan kebijakan teknis peningkatan pengembangan karir pegawai;
    n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang jabatan; dan
    o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Subkoordinator Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas:
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di di bidang pendidikan dan pelatihan;
    d. melaksanakan inventarisasi kebutuhan pengembangan kompetensi penjenjangan, teknis dan
    fungsional;
    e. melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi penjenjangan, teknis dan fungsional;
    f. melaksanakan orientasi tugas dan fasilitasi pendidikan dan latihan pra jabatan calon pegawai
    negeri sipil;
    g. menyiapkan bahan fasilitasi kerjasama peningkatan kompetensi penjenjangan, teknis dan fungsional;
    h. menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan peningkatan kompetensi penjenjangan, teknis dan fungsional;
    i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan; dan
    j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.