Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Sekretariat

Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan BKD.

Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan
    teknis dan program kerja pada Sekretariat;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan
    perencanaan dan program kerja masing-masing bidang
    secara terpadu;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang
    kesekretariatan;
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum,
    administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
  7. pelayanan teknis administratif kepada Kepala BKD dan
    semua satuan unit kerja di lingkungan BKD;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan
    tugas kesekretariatan dan Badan; dan
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
    atasan.

Struktur
Sekretariat terdiri dari 2 (dua) sub bagian yaitu Sub Bagian
Program dan Keuangan dan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian :

  1. Sub Bagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program
    dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Program
    dan Keuangan;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program
    kegiatan;
    c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional
    Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta
    melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di
    Subbagian Program dan Keuangan;
    d. menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka
    penyusunan program dan anggaran kegiatan;
    e. menyusun rencana anggaran kegiatan BKD;
    f. menghimpun dan menyiapkan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja
    dan kegiatan;
    g. mengumpulkan, mengolah, dan melakukan sistematika
    data untuk bahan penyusunan program dan kegiatan
    secara integrasi dengan bidang;
    h. menyusun program dan rencana kegiatan BKD;
    i. menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan
    tugas pemerintahan di bidang Kepegawaian Daerah;
    j. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan
    termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
    k. melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja
    BKD;
    l. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan
    keuangan secara berkala sesuai peraturan perundangundangan;
    m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun
    laporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagian
    Program dan Keuangan; dan
    n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
    atasan.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program
    dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum
    dan Kepegawaian;
    b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program
    kegiatan;
    c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional
    Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta
    melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di
    Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    d. menghimpun dan menyiapkan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pelaksanaan program
    kerja dan kegiatan;
    e. melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat,
    pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
    f. menyelenggarakan pelayanan administrasi, kehumasan
    dan keprotokolan;
    g. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor
    dan penyelenggaraan rapat dinas;
    h. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas;
    i. melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan
    pemeliharaan barang dinas;
    j. melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan
    tatalaksana;
    k. melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
    l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun
    laporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagian
    Umum dan Kepegawaian; dan
    m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
    atasan.