Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah
Tugas Pokok Badan Kepegawaian Daerah
Dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 115 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Bab II Pasal 2 disebutkan :
- BKD merupakan unsur penunjang pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian,
pendidikan, dan pelatihan; - BKD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kemudian pada Bab IV Bagian Kesatu Pasal 4 diuraikan mengenai tugas BKD yaitu :
“BKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.”
Fungsi Badan Kepegawaian Daerah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Bupati Batang Nomor 115 Tahun 2021 di atas, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang mempunyai fungsi sebagaimana
disebutkan dalam pasal 5 di bawah ini :
a. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
b. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintahan daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
f. pelaksanaan pelayanan penunjang dalam bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur;
g. pelaksanaan teknis dan administratif di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
h. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen kepegawaian;
i. pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian berbasis teknologi;
j. pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian
sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
k. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. penyelenggaraan kesekretarian BKD; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang diatur dalam Bab III Pasal 3 Peraturan
Bupati Batang Nomor 115 Tahun 2021 sebagai berikut :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, terdiri atas : Subbagian Program dan Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
d. Bidang Mutasi dan Informasi Kepegawaian
e. Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
f. Unit Pelaksana Teknis Badan
g. Kelompok Jabatan Fungsional