Layanan
Standar pelayanan pada Badan Kepegawaian Daerah merupakan pedoman yang digunakan untuk memastikan kualitas dan konsistensi dalam pemberian layanan kepada ASN atau masyarakat. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan keamanan layanan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional.
Beberapa elemen yang termasuk dalam standar pelayanan diantaranya adalah:
- Waktu Layanan: Batasan waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu layanan.
- Kualitas Layanan: Tingkat keakuratan dan keandalan layanan yang diberikan.
- Prosedur Layanan: Langkah-langkah yang harus diikuti dalam memberikan layanan.
- Kenyamanan Pelanggan: Aspek yang memastikan pelanggan merasa nyaman dan puas selama menerima layanan.
- Tanggapan terhadap Keluhan: Prosedur dan kecepatan dalam menangani keluhan pelanggan.
Standar pelayanan ini penting untuk dilaksanakan agar dapat mempertahankan kepercayaan pelanggan dan menjaga reputasi baik.
- STANDAR PELAYANAN USUL PENSIUN
- STANDAR PELAYANAN USUL KANAIKAN PANGKAT
- STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN MUTASI MASUK
- STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN MUTASI KELUAR
- STANDAR PELAYANAN PERNIKAHAN KE2
- STANDAR PELAYANAN PEREKAMAN FINGERPRINT
- STANDAR PELAYANAN PELATIHAN DASAR BAGI ASN
- STANDAR PELAYANAN ORIENTASI PPPK
- STANDAR PELAYANAN KGB
- STANDAR PELAYANAN IJIN PERCERAIAN
- STANDAR PELAYANAN DIKLAT KEPEMIMPINAN (PKN II, PKA DAN PKP)
- STANDAR PELAYANAN CUTI
- STANDAR PELAYANAN CALONKEPALA DESA
Surat keputusan Kepala BKD Kabupaten Batang Nomor :800/07/SP/2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang dapat di-unduh pada tautan berikut :