Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Bidang Mutasi dan Informasi Kepegawaian
Tugas
Bidang Mutasi, dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, serta informasi kepegawaian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya , Bidang Mutasi dan Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Mutasi dan Informasi Kepegawaian;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Mutasi dan Informasi Kepegawaian;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kenaikan pangkat;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Mutasi dan Informasi
Kepegawaian; dan - pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Struktur
Susunan organisasi Bidang Mutasi, dan Informasi Kepegawaian sebagaimana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya, dikoordinasikan oleh Subkoordinator meliputi:
- Subkoordinator Kenaikan Pangkat, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang kenaikan pangkat;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kenaikan pangkat;
d. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan pertimbangan teknis dan peninjauan masa kerja;
e. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan penyesuaian masa kerja;
f. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan penerbitan pertimbangan teknis kenaikan pangkat;
g. menyiapkan bahan usulan kartu pegawai dan kartu suami/istri;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi penerapan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional;
i. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
j. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan pembebasan dalam jabatan fungsional;
k. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan kenaikan jabatan fungsional;
l. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan menerbitkan keputusan pemberhentian jabatan fungsional;
m. menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi pejabat fungsional;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang kenaikan pangkat; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Subkoordinator Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian;
d. melaksanakan seleksi calon siswa kedinasan;
e. menyiapkan bahan penetapan Nomor Induk Pegawai ASN;
f. menyiapkan bahan pengangkatan ASN;
g. menyiapkan bahan dan menerbitkan putusan pengangkatan dan pemberhentian calon ASN;
h. melakukan pelayanan administrasi pengangkatan, pemindahan, perpanjangan dan pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
i. menyiapkan bahan perpindahan pegawai;
j. melaksanakan penyelesaian administrasi kepegawaian mengenai pemindahan pegawai;
k. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan dan penerbitan keputusan dan menerbitkan pertimbangan teknis pensiun pegawai negeri sipil Daerah yang memasuki usia pensiun;
l. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan pensiun atas permintaan sendiri pegawai negeri sipil Daerah;
m. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan pensiun pegawai negeri sipil Daerah yang mengalami cacat/meninggal dunia karena tugas kedinasan;
n. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan pensiun janda/duda dan pensiun anak pegawai negeri sipil Daerah;
o. menyelenggarakan pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil;
p. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan keputusan masa persiapan pensiun;
q. melakukan pelayanan administrasi untuk menyiapkan bahan penerbitan klain otomatis Taspen;
r. melakukan penetapan pangkat anumerta dan pengabdian;
s. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Subbidang di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Subkoordinator Informasi Kepegawaian, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang informasi kepegawaian;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang informasi kepegawaian;
d. menyiapkan bahan pengelolaan dan pemeliharaan basis data kepegawaian;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan, penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
f. menyiapkan bahan pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi kepegawaian;
g. menyiapkan bahan pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian;
h. menyiapkan bahan penyelenggaraan penyajian dan pertukaran informasi;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan informasi, dokumentasi dan publikasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKD;
j. menyelenggarakan layanan kepegawaian secara online;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang informasi kepegawaian; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.