Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Sekretariat
Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan BKD.
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan
teknis dan program kerja pada Sekretariat; - pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan
perencanaan dan program kerja masing-masing bidang
secara terpadu; - pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang
kesekretariatan; - pengelolaan dan pengendalian administrasi umum,
administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan; - pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
- pelayanan teknis administratif kepada Kepala BKD dan
semua satuan unit kerja di lingkungan BKD; - pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan
tugas kesekretariatan dan Badan; dan - pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.
Struktur
Sekretariat terdiri dari 2 (dua) sub bagian yaitu Sub Bagian
Program dan Keuangan dan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian :
- Sub Bagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program
dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Program
dan Keuangan;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program
kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta
melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di
Subbagian Program dan Keuangan;
d. menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka
penyusunan program dan anggaran kegiatan;
e. menyusun rencana anggaran kegiatan BKD;
f. menghimpun dan menyiapkan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja
dan kegiatan;
g. mengumpulkan, mengolah, dan melakukan sistematika
data untuk bahan penyusunan program dan kegiatan
secara integrasi dengan bidang;
h. menyusun program dan rencana kegiatan BKD;
i. menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan
tugas pemerintahan di bidang Kepegawaian Daerah;
j. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan
termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
k. melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja
BKD;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan
keuangan secara berkala sesuai peraturan perundangundangan;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun
laporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagian
Program dan Keuangan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja, program
dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum
dan Kepegawaian;
b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program
kegiatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) serta
melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
d. menghimpun dan menyiapkan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pelaksanaan program
kerja dan kegiatan;
e. melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat,
pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
f. menyelenggarakan pelayanan administrasi, kehumasan
dan keprotokolan;
g. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor
dan penyelenggaraan rapat dinas;
h. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas;
i. melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan
pemeliharaan barang dinas;
j. melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan
tatalaksana;
k. melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun
laporan penyelenggaraan kegiatan pada Subbagian
Umum dan Kepegawaian; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.