Tugas dan Fungsi
BKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BKD mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintah Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian
- Pelaksanaan pelayanan penunjang dalam bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur
- Pelayanan teknis dan administratif di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen kepegawaian
- Pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian berbasis teknologi
- Pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah
- Pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian
- Penyelenggaraan kesekretariatan BKD, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya