- Penerbitan SK UDW ( Uang Duka Wafat/Tewas ) :
Dasar : PP No. 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat fan Uang Duka PNS.
Uang Duka Wafat/Tewas
Dasar : PP No. 12 Tahun 1981
- Besarnya Uang Duka Wafat Tewas adalah 6 kali penghasilan sebulan ( gaji )
- Besarnya Uang Duka Wafat adalah 3 kali penghasilan sebulan ( gaji )
Persyaratan Pengajuan UDW :
- Surat Pengantar dari SKPD ybs.
- Surat Permohonan dari ybs dan instansi
- Fotocopi sah Karpeg
- Fotocopi sah SK PNS
- Fotocopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopi sah Surat Nikah
- Fotocopi sah Akta Kelahiran Anak
- Daftar Gaji Terakhir
- Surat Kematian dari Instansi
Usulan rangkap 2