PROSES PEMINDAHAN
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- PINDAH MASUK KAB. BATANG
1) Permohonan Pribadi
- Pemohon mengajukan permohonan pribadi secara tertulis ditujukan kepada Bupati Batang;
- Dilaksanakan seleksi administrasi dan kajian oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang;
- Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak;
- Apabila pemohon mendapat jawaban persetujuan diterima, maka yang bersangkutan mengurus ke instansi asal baik ke Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota ataupun sampai ke Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi;
- Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal dan rekomendasi persetujuan dari Bupati Batang disampaikan kepada Gubernur untuk diproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara;
- Setelah keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara diterima oleh Bupati Batang melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.
2) Permohonan Instansi
- Permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Batang dan atau Gubernur ;
- Gubernur menawarkan permohonan pindah tersebut kepada Bupati Batang;
- Dilaksanakan seleksi adminstrasi dan kajian oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang;
- Diterbitkan jawaban berupa surat rekomendasi diterima atau ditolak;
- Apabila permohonan diterima maka Gubernur akan memproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Setelah keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)) diterima oleh Bupati Batang lewat Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.
- PINDAH KELUAR KAB. BATANG
- Pemohon mengajukan permohonan pindah keluar secara tertulis yang telah diketahui dan disetujui oleh Kepala Instansi ditujukan kepada Bupati Batang;
- Dilaksanakan seleksi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang terhadap formasi dan kajian non teknis;
- Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat rekomendasi diloloskan atau ditolak;
- Apabila permohonan mutasi keluar diloloskan maka diterbitkan surat permohonan mutasi dari Bupati Batang kepada Gubernur untuk diproses lebih lanjut;
- Gubernur menerbitkan surat penawaran pindah ke daerah yang dituju, untuk mendapatkan jawaban penerimaan atau penolakannya.
- Apabila diterima di daerah tujuan maka akan diproses SK kepindahan yang definitif oleh Badan Kepegawaian Negara dan Surat Tugas pada daerah tujuan mutasi.
- Diterbitkan surat pelepasan dan penyerahan dari Kabupaten Batang ke daerah tujuan mutasi.
- PINDAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. BATANG
- Permohonan Perorangan
- Pemohon mengajukan permohonan pindah kepada kepala SKPD asal.
- Kepala SKPD meneruskan permohonan yang bersangkutan kepada Bupati Batang berupa rekomendasi tidak keberatan kalau yang bersangkutan pindah.
- BKD membuat surat permohonan tanggapan kepada kepala SKPD yang dituju
- Setelah ada tanggapan dari Kepala SKPD yang dituju, diterbitkan Keputusan Bupati Batang tentang Pemindahan PNS.
- Permohonan Instansi
- Karena ada kepentingan dinas, Kepala SKPD mengusulkan PNS untuk dipindah ke unit kerja yang lain.
- Setelah ada pertimbangan Tim Baperjakat, diterbitkan Keputusan Bupati Batang tentang Pemindahan PNS.
- Permohonan Perorangan
Lampiran permohonan
- Fotocopy sah Karpeg
- Fotocopy sah SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah DP 3 Tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup
- SK Jabatan Fungsional/ Inpassing bagi pemangku jabatan fungsional tertentu.