Pentingnya Keterbukaan Informasi Pada Badan Publik
Batang - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik” di Aula Sumbing, lantai II Sasana Widya Praja Badan Diklat (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah Semarang, Selasa (26/2/2019).
Ketua Komisi Informasi
Provinsi Jawa Tengah Sosiawan mengatakan digelarnya FGD ini bertujuan untuk mendapatkan
masukan dari peserta berkaitan instrument penilaian tata kelola informasi
pelayanan publik pada badan publik yang membidangi urusan wajib pelayanan dasar
pemerintah.
Dalam kesempatan yang
sama, Kasi Pengelolaan Data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Provinsi Jawa Tengah Sudjad mengatakan, seiring dengan dinamika yang berkembang
di masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik ini, masyarakat
yang semula tidak tahu menjadi tahu untuk mengambil peran dalam keterbukaan
informasi yang dibantu oleh pemerintah.
“Maka, selaku aparat
penyelenggara di bidang keterbukaan informasi baik di tingkat Kabupaten/Kota,
Badan Dinas, RSUD, maupun di Tingkat Provinsi dipandang perlu untuk membekali
diri, sehingga kita tidak ketinggalan jaman lagi dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.
Pelayanan publik lanjutnya,
merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
“Ruang lingkup pelayanan
publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik
dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha,
tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan
sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan
sektor strategis lainnya,” jelasnya.
FGD Penyusunan Instrument
Penilaian Tata Kelola Keterbukaan Informasi Pelayanan Publik, diikuti oleh
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, unsur PPID Utama Provinsi Jawa
Tengah/Dinas Kominfo Jawa Tengah, PPID Pembantu OPD Provinsi Jawa Tengah, PPID
Utama Kab/Kota, Akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil. (MC Batang,
Jateng/Jumadi)