Tugas Pokok
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Batang. BKPSDM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas BKPSDM mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
b. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan pelayanan penunjang di bidang kepegawaian dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
f. pelaksanaan pelayanan penunjang di bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur;
g. pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian berbasis teknologi;
h. pelayanan teknis dan administratif di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
i. penyelenggaraan kesekretariatan Badan;
j. pengoordinasian, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas