Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
BKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BKD melaksanakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
b. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian;
f. pelaksanaan pelayanan penujang dalam bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur;
g. pelayanan teknis dan administratif di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
h. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen kepegawaian;
i. pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawian berbasis teknologi;
j. pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
k. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. penyelenggaraan kesekretariatan BKD; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Hits: 592