Tentang
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang ynag selanjutnya BKD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. BKD sebagaimana dimaksud pada Perbup SOTK No. 115 tahun 2021 pasal 2 ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi BKD, terdiri atas:
a. | Kepala Badan ; ![]() |
b. | Sekretariat, terdiri atas: 1. Subbagian Program dan Keuangan; dan 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; |
c. | Bidang Pendidikan, Pelatihan, Perencanaan dan Pengembangan Pegawai. |
d. | Bidang Mutasi dan Informasi Kepegawaian. |
e. | Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai. |
f. | Unit Pelaksana Teknis Badan. |
g. | Kelompok Jabatan Fungsional. |
- Hits: 743