Mutasi / Pindah Instansi

PROSES PEMINDAHAN

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

PINDAH MASUK KAB. BATANG

1)  Permohonan Pribadi

  • Pemohon mengajukan permohonan pribadi secara tertulis ditujukan kepada Bupati Batang;
  • Dilaksanakan seleksi administrasi dan kajian oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang;
  • Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak;
  • Apabila pemohon mendapat jawaban persetujuan diterima, maka yang bersangkutan mengurus ke instansi asal baik ke Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota ataupun sampai ke Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi;
  • Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal dan rekomendasi persetujuan dari Bupati Batang disampaikan kepada Gubernur  untuk diproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara;
  • Setelah keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara diterima oleh Bupati Batang melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.

2) Permohonan Instansi

  1. Permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Batang dan atau Gubernur ;
  2. Gubernur menawarkan permohonan pindah tersebut kepada Bupati Batang;
  3. Dilaksanakan seleksi adminstrasi dan kajian oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang;
  4. Diterbitkan jawaban berupa surat rekomendasi diterima atau ditolak;
  5. Apabila permohonan diterima maka Gubernur akan memproses kepindahan definitifnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  6. Setelah keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)) diterima oleh Bupati Batang lewat Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di instansi yang baru.

PINDAH KELUAR KAB. BATANG

  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah keluar secara tertulis yang telah diketahui dan disetujui oleh Kepala Instansi ditujukan kepada Bupati Batang;
  2. Dilaksanakan seleksi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang terhadap formasi dan kajian non teknis;
  3. Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat rekomendasi diloloskan atau ditolak;
  4. Apabila permohonan mutasi keluar diloloskan maka diterbitkan surat permohonan mutasi dari Bupati Batang kepada Gubernur untuk diproses lebih lanjut;
  5. Gubernur  menerbitkan surat penawaran pindah ke daerah yang dituju, untuk mendapatkan jawaban penerimaan atau penolakannya.
  6. Apabila diterima di daerah tujuan maka akan diproses SK kepindahan yang definitif oleh Badan Kepegawaian Negara dan Surat Tugas pada daerah tujuan mutasi.
  7. Diterbitkan surat pelepasan dan penyerahan dari Kabupaten Batang ke daerah tujuan mutasi.

PINDAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. BATANG

  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah kepada kepala SKPD asal.
  2. Kepala SKPD meneruskan permohonan yang bersangkutan kepada Bupati Batang berupa rekomendasi tidak keberatan kalau yang bersangkutan pindah.
  3. BKD membuat surat permohonan tanggapan kepada kepala SKPD yang ditujuPermohonan Perorangan
  4. Setelah ada tanggapan dari Kepala SKPD yang dituju, diterbitkan Keputusan Bupati Batang tentang Pemindahan PNS.
  5. Karena ada kepentingan dinas, Kepala SKPD mengusulkan PNS untuk dipindah ke unit kerja yang lain.Permohonan Instansi
  6. Setelah ada pertimbangan Tim Baperjakat, diterbitkan Keputusan Bupati Batang tentang Pemindahan PNS.

Lampiran permohonan

  1. Fotocopy sah Karpeg
  2. Fotocopy sah SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy sah DP 3 Tahun terakhir
  4. Daftar riwayat hidup
  5. SK Jabatan Fungsional/ Inpassing bagi pemangku jabatan fungsional tertentu.
  • Hits: 552

Kenaikan Pangkat

KENAIKAN PANGKAT

Dasar   :      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS

Jenis Kenaikan Pangkat :

  1. KP Reguler
  2. KP Pilihan
    1. KP Pilihan menduduki jabatan Struktural
    2. KP Pilihan menduduki jabatan fungsional
    3. KP Pilihan penyesuaian ijasah

Persyaratan :

  1. KP Reguler :
    1. PNS masa kerja golongan minimal 4 tahun
    2. Tidak melebihi pangkat atasan
    3. Foto kopi sah SK CPNS (untuk KP pertama)
    4. Foto kopi sah SK KP terakhir
    5. Foto kopi sah SKP  2 tahun terakhir
    6. Foto kopi sah ijasah terakhir
    7. Foto kopi sah STLUD (khusus bagi golongan II ke III dan golongan III ke IV)

    2. KP Pilihan

 

2.1. KP Pilihan menduduki jabatan struktural

  1. Foto kopi sah SK jabatan dan SK pelantikan
  2. Foto kopi sah SK KP terakhir
  3. Foto kopi sah SKP / penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 tahun terakhir.
  4. Foto kopi sah ijasah terakhir
  5. Foto kopi sah STLUD (khusus bagi gol. III ke IV yang tidak memiliki ijasah S.2/sertifikat Diklatpim III)

 

2.2. KP Pilihan Menduduki Jabatan Fungsional

  1. PNS masa kerja minimal 2 tahun
  2. PAK asli
  3. Foto kopi sah SK KP terakhir
  4. Foto kopi sah SKP / penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 tahun terakhir
  5. Foto kopi SK jabatan (apabila naik jenjang jabatang)
  6. Foto kopi sah ijasah

2.3. KP Pilihan Penyesuaian Ijasah

  1. PNS masa kerja minimal 1 tahun/PNS 1 tahun dalam pangkat terakhir
  2. PAK asli (untuk jabatan fungsional)
  3. Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II
  4. Foto kopi sah SKP/Penilaian Prestasi Kerja pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
  5. Foto kopi sah STLUPI
  6. Foto kopi sah SK KP terakhir
  7. Foto kopi sah ijasah terakhir
  • Hits: 750