Kenaikan Pangkat
KENAIKAN PANGKAT
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
Jenis Kenaikan Pangkat :
- KP Reguler
- KP Pilihan
- KP Pilihan menduduki jabatan Struktural
- KP Pilihan menduduki jabatan fungsional
- KP Pilihan penyesuaian ijasah
Persyaratan :
- KP Reguler :
- PNS masa kerja golongan minimal 4 tahun
- Tidak melebihi pangkat atasan
- Foto kopi sah SK CPNS (untuk KP pertama)
- Foto kopi sah SK KP terakhir
- Foto kopi sah SKP 2 tahun terakhir
- Foto kopi sah ijasah terakhir
- Foto kopi sah STLUD (khusus bagi golongan II ke III dan golongan III ke IV)
2. KP Pilihan
2.1. KP Pilihan menduduki jabatan struktural
- Foto kopi sah SK jabatan dan SK pelantikan
- Foto kopi sah SK KP terakhir
- Foto kopi sah SKP / penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 tahun terakhir.
- Foto kopi sah ijasah terakhir
- Foto kopi sah STLUD (khusus bagi gol. III ke IV yang tidak memiliki ijasah S.2/sertifikat Diklatpim III)
2.2. KP Pilihan Menduduki Jabatan Fungsional
- PNS masa kerja minimal 2 tahun
- PAK asli
- Foto kopi sah SK KP terakhir
- Foto kopi sah SKP / penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 tahun terakhir
- Foto kopi SK jabatan (apabila naik jenjang jabatang)
- Foto kopi sah ijasah
2.3. KP Pilihan Penyesuaian Ijasah
- PNS masa kerja minimal 1 tahun/PNS 1 tahun dalam pangkat terakhir
- PAK asli (untuk jabatan fungsional)
- Uraian tugas yang dibuat oleh minimal Pejabat Eselon II
- Foto kopi sah SKP/Penilaian Prestasi Kerja pegawai semua unsur bernilai minimal baik dalam 1 tahun terakhir
- Foto kopi sah STLUPI
- Foto kopi sah SK KP terakhir
- Foto kopi sah ijasah terakhir
- Hits: 749