- Bapertarum :
Dasar : Kepres No. 14 tahun 1993 juncto No. 46 tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan PNS yang berhenti bekerja terus Pensiun, Meninggal Dunia, atau karena sebab-sebab lain berhak mendapatkan Tabungan Perumahan PNS dengan syarat:
- Pada saat dinas belum pernah memanfaatkan bantuan dari Bapertarum PNS.
- Berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain.
Prosedur Pengajuan Pengembalian Taperum :
- Mengisi formulir yang telah direkomendasi dan distempel kepada BKD.
- Datang ke BRI cabang setempat dengan membawa formulir dan lampiran persyaratan yang diperlukan.
- BRI melakukan verifikasi data dan berkas, bila memenuhi persyaratan akan segera dicairkan.
- Bagi yang berhenti karena meninggal dunia melampirkan : Fotocopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kades yang disahkan Camat/Pengadilan, Surat Kuasa Pengambilan Tabungan, SKPP Gaji.
- Bagi PNS yang berhenti bekerja karena sebab lain : melampirkan SKPP gaji asli, dan surat keterangan berhenti bekerja sebagai PNS dari Instansi.
- Bagi PNS yang pengurusannya diwakilkan : melampirkan Surat Kuasa ( Asli ) pengambilan Tabungan bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak (terbatas keluarga PNS seperti : Suami/Istri, Anak Kandung, Saudara Kandung, Orang Tua).
- Formulir Pengambilan Tabungan Perumahan Bagi PNS Pensiun dapat diperoleh di BKD, BRI.
- Mengisi Formulir Bapertarum dilampiri Persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir yang direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang
- Fotocopi KARPEG ( Kartu Pegawai ) atau KARIP ( Kartu Identitas Pensiun )
- Fotocopi SK Golongan dimulai dari 1 ( satu ) tingkat dibawah tahun 1993 dan SK perubahan Golongan, dan SK Pensiun
- Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat untuk PNS yang meninggal dunia
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) ( untuk Ahli Waris )
- Fotocopi ( 1 rangkap ) Surat Keterangan Penghentian Pembayaran ( SKPP ) gaji untuk PNS yang meninggal dunia.
Untuk Bantuan Perumahan
Yang Berhak Dibantu :
- PNS aktif Gol/Ruang I, II, III, IV (a+b) yang belum memiliki rumah.
- Apabila suami istri keduanya PNS, maka yang berhak mendapatkan bantuan Perumahan salah satu saja.
Bentuk Bantuan :
- Uang Muka KPR
- Sebagian Biaya membangun rumah, bagi PNS yang sudah memiliki tanah sendiri.
Besar Bantuan :
- Gol I : 200.000
- Gol II : 500.000
- Gol III : 800.000
- Gol IV : 100.000
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan :
- Uang Muka untuk Fasilitas KPR
- PNS aktif Gol. I, II, III, IV (a + b )
- Masa Kerja Minimal 5 tahun
- Belum memiliki rumah sendiri
- Berhubungan langsung dengan Developernya
- Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang sudah memiliki tanah sendiri:
- PNS aktif Gol I, II, III
- Masa kerja minimal 5 tahun
- Belum memiliki rumah
- Memiliki tanah sendiri ( Tanah Kosong )
- Memiliki IMB.
Kegiatan Sub Bidang Kesejahteraan : Biaya APBD