Pada hari Rabu tanggal 26 September 2018, Bupati Batang, Wihaji, S.Ag, M.Pd melantik sejumlah Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang. Pelantikan ini sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (Pasal 1 angka 11 PP 11/2017 ). Sedangkan Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah (Pasal 1 angka 12 PP 11/2017 ).
Dalam kesempatan tersebut Bupati melantik Pejabat Fungsional sejumlah 202 PNS, terdiri dari :
- Analis Kepegawaian : 1 PNS
- Penyuluh Pertanian : 14 PNS
- Bidan : 182 PNS
- Nutrisonis : 2 PNS
- Perawat : 2 PNS
- Pranata Komputer : 1 PNS
Pelantikan dilaksanakan di Aula Pemerintah Kabupaten Batang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah, Drs. Nasikhin, MH, Kepala BKD, Kab. Batang Alimuddin, SH, MH, dan menjadi saksi dalam pelantikan ini adalah Asisten Administrasi Sekda Kab Batang, Drs. Ripyono, M.Si. dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir. Soegihanto Djoko Poernomo.
Please follow and like us: